Eks Kadisbud Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus SPJ Fiktif
Jaksa menilai Iwan Henry Wardhana menikmati hasil korupsi sebesar Rp 16,2 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp 36,3 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (17/6/2025), dengan dua terdakwa lain, Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi, turut diadili dalam kasus ini.
Modus Operandi: Pembuatan SPJ Fiktif dan Penggunaan Stempel Palsu
Dalam kasus ini, Iwan Henry Wardhana bersama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi diduga membuat serangkaian kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Mereka menggunakan stempel palsu dan nama perusahaan yang tidak terdaftar untuk membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) palsu guna mencairkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa kegiatan yang dilaporkan meliputi Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval.
Kerugian Negara dan Pembagian Hasil Korupsi
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69. Dari jumlah tersebut, Iwan Henry Wardhana diduga menikmati hasil korupsi sebesar Rp 16,2 miliar. Sementara itu, Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi masing-masing diduga menerima Rp 10,8 miliar dan Rp 9,3 miliar.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Ketiga terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini mendapatkan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.