Frivz

Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula, Tom Lembong Heran dan Kecewa

 

 

 

Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Berdasar

 

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa dan heran atas tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025, Tom menyatakan bahwa tuntutan tersebut sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan dengan lebih dari 20 kali sidang.

 

 

 

Sikap Kooperatif Tak Dianggap

 

Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya telah bersikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum, bahkan saat masih berstatus saksi. Ia hadir tanpa pendampingan pengacara dan berusaha menciptakan suasana kondusif selama persidangan. Namun, menurutnya, sikap tersebut tidak tercermin dalam surat tuntutan jaksa. Ia juga menyebut bahwa surat tuntutan tampak seperti salinan dari surat dakwaan, seolah-olah proses persidangan tidak pernah terjadi.

 

 

 

Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya

 

Jaksa menilai Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menuntutnya dengan pidana penjara tujuh tahun serta denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. Tom menyatakan siap menghadapi tuntutan apapun dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat. Ia juga mempertanyakan apakah pola kerja Kejaksaan Agung memang seperti itu, mengingat tidak ada penyesuaian antara dakwaan dan fakta persidangan.